Apa Itu Pajak Alat Berat (PAB)?

Bryan | 2023-18-12 18:15:46 | 4 months ago
article-sobat-pajak
Apa Itu Pajak Alat Berat (PAB)?

Jakarta - Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa alat berat bukan termasuk dari jenis kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini tertuang dalam keputusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017. Kebijakan ini diambil karena terdapat pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena peraturan yang berlaku saat itu.

Pada peraturan yang berlaku saat itu, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa alat berat termasuk dari kendaraan motor, sehingga dapat dikenai pajak kendaraan bermotor. Atas keputusan tersebut pengenaan pajak alat berat harus dipisahkan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

 

Pengertian Pajak Alat Berat (PAB)

Untuk menanggapi keputusan MK, pemerintah memperkenalkan pemungutan pajak baru, yaitu pajak alat berat. Pajak ini diatur pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 1 ayat 31, dijelaskan bahwa pajak alat berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Sedangkan, yang menjadi wajib pajak dari PAB ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan yang menguasai alat berat. Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan pemungutan PAB akan dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi.

Menurut UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 32, alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia
  • Beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda
  • Tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 17 hingga Pasal 22 menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan pajak alat berat.

 

Tarif Pajak Alat Berat (PAB)

Tarif tertinggi untuk pengenaan PAB adalah sebesar 0.2%. Setiap pemerintah provinsi dapat menentukan tarif PAB nya masing-masing dengan menetapkannya melalui Peraturan Daerah. PAB yang terutang akan dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat berada. Kemudian, PAB akan dikenakan setiap 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut selama masih ada kepemilikan dan/atau penguasaan aIat berat. PAB yang terutang wajib dibayar lunas dimuka.

 

Pengecualian Objek Pajak Alat Berat (PAB)

Namun, pada UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 17 Ayat 2 menjelaskan bahwa terdapat alat berat yang dikecualikan dari objek PAB. Untuk dikategorikan sebagai pengecualian dari objek PAB, alat berat tersebut harus dimiliki dan/atau penugasan atas:

  1. Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
  3. Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Perda.

 

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat (DPP PAB)

Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 19, menjelaskan mekanisme perhitungan besaran pajak yang dikenakan untuk alat berat. Dasar pengenaan pajak (DPP) dari PAB adalah nilai jual dari alat berat itu sendiri.

 Namun, nilai jual alat berat bukanlah nilai pembelian alat berat tersebut, melainkan nilai jual akan ditentukan dengan cara melihat harga rata-rata di pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ini ditentukan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya dengan melihat harga rata-rata yang didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat.

Penetapan dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. Kemudian, Dasar pengenaan PAB akan dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Article is not found
Article is not found